Sekretaris Perusahaan
Saat ini, Sekretaris Perusahaan adalah Suryawati, berdomisili di Jakarta, menjabat sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Direksi. Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada bagian Profil Direksi.
Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting sebagai pihak yang menjembatani kepentingan Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab terutama untuk mematuhi prinsip keterbukaan Perusahaan sebagai perusahaan publik.
Tugas Sekretaris Perusahaan mencakup tugas-tugas kesekretariatan, yang terkait dengan investor, hukum dan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik. Sekretaris Perusahaan mewakili Direksi dalam kegiatan komunikasi dengan pihak eksternal, khususnya dengan pihak regulator, investor dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas sebagai berikut:
- Memastikan Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan dan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada laman Perusahaan
ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris - Menangani kegiatan hubungan investor dalam rangka menjaga dan meningkatkan komunikasi antara Perusahaan dengan para investor baik di lokal maupun internasional.